Momen KPU Diminta Hakim MK Hitung Ulang Surat Suara TPS Donggala

-Utama-
oleh

JAKARTA– Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang. Hal itu untuk membuktikan ada atau tidaknya penambahan suara ke Partai NasDem di TPS 005 Desa Sioyong, Donggala, Sulawesi Tengah.

Momen hitung ulang itu dilakukan KPU di depan para hakim konstitusi, dalam perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). Dalam gugatannya, PDIP selaku Pemohon menyampaikan adanya penambahan suara ke Partai NasDem di TPS 005, Desa Sioyong, Sulawesi Tengah.

PDIP menyebut seharusnya NasDem mendapatkan 77 suara. Namun, dalam hasil kecamatan, suara NasDem bertambah menjadi 78.

PDIP mengatakan perubahan itu tanpa disertai Berita Acara Perbaikan. PDIP lantas meminta MK untuk mengembalikan suara Partai NasDem sebesar 77.

Arief kemudian meminta KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang. Mulanya, Arief meminta KPU untuk membuka kotak suara yang telah dibawa ke persidangan.

“Jadi ini ada berapa surat suara?” tanya Arief.

“285 ditambah surat suara cadangan,” jawab KPU selaku Termohon.

Kemudian, KPU terlihat membuka kotak suara. Arief pun meminta PDIP dan para pihak yang hadir untuk memeriksa kotak suara tersebut.

“Kita semua sambil cek apakah betul semua masih dalam keadaan tersegel,” ujar Arief.

KPU menyampaikan total surat suara dalam kotak suara tersebut sebanyak 285. Namun, surat suara yang terpakai sebanyak 182, dengan rincian surat suara sah 179 dan surat suara tidak sah 3.

Kemudian, proses hitung ulang pun dimulai. KPU menyebutkan satu per satu suara sah partai politik.

Setelahnya hitung ulang selesai, ditemukan jika suara PDIP sama dengan hasil sebelumnya yakni 13 suara. Sedangkan, untuk Partai NasDem, suara sah sebanyak 77.

“Jadi sudah clear ya pemohon, perolehan suara PDIP 13, itu yang semula 13, setelah dihitung MK itu 13, jadi perolehan surat suara waktu penghitungan suara di sana juga 13, NasDem yang semula 77, perolehan suara yang dihitung di MK juga 77, perolehan suara hasil hitung ulang di sana ternyata ditambah satu, jadi yang betul yang dihitung di sini ya,” ujar Arief.

Arief kemudian meminta para pihak yang hadir untuk menandatangani berita acara penghitungan ulang surat suara di sidang MK. Arief memastikan jika surat suara yang dihitung di MK merupakan hasil yang benar.

“Para pihak tanda tangan penghitungan suara ulang. Sudah cukup ya? Sah ya? Sudah dapat diterima ya?” tandas Arief yang disetujui para pihak.

(sumber: detik.com)

Komentar