Dua WNA China Ditahan Kasus Tambang Emas Ilegal di Tondo Palu, Negara Rugi Rp11 Miliar

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal China karena terlibat dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau PETI di wilayah Kota Palu.

Polisi mendapati keduanya melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu pada 20 Mei 2024.

“Pelakunya ini berinisial LJ (62), pekerjaan teknisi dan ZX (62), teknisi laboratorium. Keduanya adalah warga negara China, beralamat di Hunan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono didampingi Direktur Reserse Kriminal (Reskrimsus) Kombes Polisi Bagus Setiawan di hadapan sejumlah jurnalis di mapolda setempat, Selasa (4/6/2024).

Saat dilakukan penindakan, polisi juga menyita tiga alat berat ekskavator, 20 tong plastik, empat mesin alkon, tiga batang pipa paralon, satu set alat uji sample, dua jeriken kapasitas 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen dan hydrogen peroksida, serta lain-lain.

Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Polisi Bagus Setiawan menambahkan, kedua tersangka kini ditahan karena melakukan tindak pidana PETI yaitu setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB atau izin berupa material batu/pasir yang mengandung emas.

Atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin senilai Rp 11 miliar. Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. CAL

Komentar