Polres Sigi Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap terduga pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo.

Kapolres Sigi melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat, Rabu (5/6/2024) mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap sebanyak tiga pria masing-masing berinisial WW (33), warga Desa Lambara Kecamatan Tanambulava, MF (17), warga Desa Rantea Kecamatan Dolo, dan AT (20) warga Desa Soulove Kecamatan Sigi Biromaru.

“Ketiganya ditangkap karena terkait pencurian sepeda motor di Desa Kotapulu pada Jumat 31 Mei 2024 malam,” katanya.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan selanjutnya menangkap ketiganya di lokasi yang berbeda.

Dia menjelaskan, tersangka WW ditangkap pada Ahad (2/6/2024) sore di Tatanga Kota Palu, kemudian MF pada Ahad malam di rumah orang tuanya di Tulo Rantea, dan AT pada Selasa (4/6/2024) pagi diringkus di rumahnya di Desa Soulove.

Saat ini ketiganya telah ditahan di Mapolres Sigi beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Spacy warna putih dan Yamaha M3 warna putih untuk kepentingan penyedikan lebih lanjut.

Terhadap ketiga terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman pidananya berupa penjara tujuh tahun. HAL

Komentar