Diduga Korupsi, Kejati Tahan Seorang Pejabat Bawaslu Sulteng

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan penahanan terhadap seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pada Kamis (6/6/2024).

PPK berinisial SL menjadi tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pilkada Gubernur Sulteng dari pemerintah provinsi (pemprov) setempat ke Bawaslu bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020.

Penahanan itu dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka.

SL lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Humas Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka SL berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).

tersangka SL kata dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,” sebut dia. CAL

Komentar