PALU– Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke III Tahun Kelima di ruang sidang utama DPRD setempat pada Selasa (11/6/2024).
Agenda rapat ini meliputi pembahasan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah serta tiga Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024.
Adapun ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Sumber Daya Air, Ranperda tentang Kepemudaan dan Olahraga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Selain itu, rapat juga mencakup tanggapan dan/atau jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi atas satu ranperda serta pendapat gubernur terhadap tiga raperda usul inisiatif DPRD.
Tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat gubernur atas tiga ranperda inisiatif DPRD juga dibahas, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura memberikan penghargaan tinggi kepada DPRD atas kerja kerasnya dalam membahas ranperda yang diajukan.
Gubernur Rusdy menyampaikan bahwa ketiga ranperda ini telah melalui proses identifikasi dan pengkajian matang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propeperda) tahun 2024.
Oleh karena itu, dia berpendapat ketiga ranperda tersebut layak dibentuk menjadi peraturan daerah (perda) dan disetujui untuk dibahas lebih lanjut.
Untuk Ranperda Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, gubernur menekankan pentingnya kewenangan atribusi pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat dan desa.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, mendukung keberhasilan otonomi daerah, serta menjamin efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program-program terkait.
Kemudian Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air, gubernur menilai sumber daya air yang vital bagi kehidupan manusia membutuhkan pengaturan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan optimalisasi pemanfaatannya.
Ranperda ini bertujuan menjamin hak setiap orang atas air dan mengatur peran pemerintah daerah dalam pengelolaannya, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, gubernur berpendapat urusan kepemudaan dinilai penting untuk desentralisasi karena peran pemuda dalam pembangunan nasional dan daerah.
Ranperda ini kata dia, diharapkan dapat meningkatkan akses generasi muda terhadap peningkatan kompetensi guna menghadapi tantangan global, serta meningkatkan partisipasi pemuda dalam mendukung agenda pembangunan daerah.
Kebijakan kepemudaan dan keolahragaan yang terpadu, terukur, dan berkelanjutan diperlukan untuk mencapai target pembangunan daerah.
Gubernur Rusdy menyatakan, sesuai Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam membentuk perda.
Beberapa hal terkait muatan dalam ranperda ini masih memerlukan pengkajian lebih mendalam pada tahap Panitia Khusus (Pansus). RIL
Komentar