Kemendes PDTT Sebut Desa Mandiri di Indonesia Meningkat Jadi 11.456 di 2023

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sorni Paskah Daeli membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Arah Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa 2025-2045 di sebuah hotel Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (13/6/2024) siang.

Acara ini bertujuan menyusun dokumen strategi untuk pelaksanaan UU Desa yang telah berjalan selama satu dasawarsa.

Dalam sambutannya, Daeli mengatakan, UU Nomor 3 Tahun 2024 telah memberikan desa kewenangan lebih besar dalam pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.

Sejak tahun 2015, pemerintah telah menyalurkan Rp538 triliun melalui Dana Desa kepada 74.960 desa di Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Daeli mengungkapkan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk meningkatkan kualitas belanja desa, termasuk pemanfaatan Dana Desa.

“Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada meningkatnya kualitas output dari setiap anggaran yang dibelanjakan di desa,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sulteng yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin D Yambas menegaskan pentingnya peran desa dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Desa kata dia, merupakan garda terdepan dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan perekonomian, serta menjaga kearifan lokal dan budaya.

Oleh karena itu kata dia, penyusunan arah kebijakan pelaksanaan UU Desa harus dilakukan dengan cermat agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat di masa mendatang.

Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Nugroho Setijo Negoro menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif Kemenko PMK yang mengadakan rakor mengenai pelaksanaan UU Desa.

Dia menyoroti bahwa rapat ini sangat relevan mengingat baru saja terjadi revisi kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.

Dia mengatakan, perkembangan desa selama satu dasawarsa terakhir cukup menggembirakan.

“Pada tahun 2015, hanya ada 174 desa mandiri, tetapi pada evaluasi tahun 2023, jumlahnya telah meningkat menjadi 11.456 desa mandiri,” katanya.

Presiden telah mengarahkan Dana Desa untuk dua tujuan utama yakni mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan sumber daya manusia di desa.

Nugroho menekankan visi menuju Indonesia Emas 2045, di mana desa bukan hanya maju, tetapi juga kuat, dengan kemampuan mengelola potensi dan sumber daya yang dimiliki.

Di Sulawesi, dari 8.725 desa, sudah ada 1.140 desa mandiri dan hanya tersisa 12 desa tertinggal, selebihnya sudah masuk kategori desa maju.

“Ini luar biasa, tetapi kita tidak boleh puas. Desa mandiri bukan berarti selesai urusan. Banyak pekerjaan rumah kita, terutama dalam mengelola ekonomi dan kesejahteraan desa untuk mencapai daya saing dan keberlanjutan,” tuturnya. RIL

Komentar