Polisi Tembak Dua Pelaku Curanmor di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.

KBO Satreskrim Polresta Palu, Ipda Aji Suhada mengatakan, kedua tersangka curanmor yang ditangkap itu berinisial AR alias Dede dan AR alias Iki.

“Keduanya ditangkap di indekos Jalan Anoa, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu pada Rabu (5/6/2024) sore,” katanya, Kamis (13/6/2024).

Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa menembak kaki kedua tersangka curanmor itu karena mencoba kabur.

Dia mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan dua laporan polisi yakni LP/B/759/VI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tanggal 3 Juni 2024 dan LP-B/421/III/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah tanggal 28 Maret 2024.

Kedua laporan ini mencatat tindak pidana pencurian yang terjadi pada 2 Juni 2024 di Jalan Maleo, Lorong Puyuh, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore, dan pada 28 Maret 2024 di Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah tanpa plat dengan nomor rangka MH3SE88HK0KJ140775 dan nomor mesin E3R2E-2537610.

Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau dengan nomor rangka MH328D30CBJ894160 dan nomor polisi DN 3324 VN.

Saat diinterogasi polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. “Keduanya mengaku melakukan pencurian karena tuntutan ekonomi,” ungkap Aji Suhada.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Palu. Kedua tersangka kini terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP. RIL

Komentar