Sembilan Juru Parkir Liar di Palu Terjaring Razia, Terancam Dua Sanksi

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah melalui Satuan Tugas Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Parkir melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di wilayahnya pada Kamis (13/6/2024).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu, Trisno Junianto mengatakan, dalam penertiban atau razia itu sebanyak sembilan orang jukir liar terjaring dari beberapa lokasi yang menjadi keluhan masyarakat.

“Mereka sudah selesai diperiksa oleh PPNS dan berkasnya siap kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palu,” kata kadis.

Dia menuturkan, para jukir liar ini terancam dua sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dua sanksi tersebut yakni kurungan maksimal 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp2,5 juta. “Tergantung keputusan hakim nantinya,” ungkapnya.

Dia menegaskan, razia jukir liar ini akan terus dilakukan oleh Pemkot Palu untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. HAL

Komentar