KPU Palu Tetapkan 35 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029, Berikut Namanya

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon terpilih Anggota DPRD setempat pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 di sebuah hotel Jalan Malonda, Jumat (14/6/2024) malam.

Komisioner KPU Kota Palu, Iskandar Lembah menyampaikan bahwa tahapan berikutnya dalam proses pelantikan anggota DPRD Kota Palu adalah penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sesuai dengan PKPU Nomor 6, penyerahan LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Kami telah menyampaikan hal ini kepada gubernur melalui walikota. Setelah penyerahan LHKPN, langkah selanjutnya adalah menunggu pengambilan sumpah atau pelantikan anggota DPRD Kota Palu,” kata Iskandar Lembah.

Iskandar menegaskan bahwa anggota DPRD Kota Palu yang tidak menyerahkan LHKPN sesuai ketentuan, tidak akan dilantik.

“Bagi anggota DPRD Kota Palu yang tidak menyerahkan LHKPN, mereka tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD Kota Palu,” tegasnya.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus mengatakan, tahapan pemilu kini telah memasuki tahap ke 10 dari 11 tahapan yang ada.

Tahap terakhir dalam rangkaian ini adalah pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Palu, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir masa jabatan di September 2024.

“Hari ini kita berada pada tahapan ke 10. Tahap terakhir adalah pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Palu,” ujar Idrus.

Dia menambahkan, bahwa dalam kapasitasnya, KPU Kota Palu akan menghadiri dan menyaksikan prosesi tersebut. Namun, untuk aspek teknis pelantikan sepenuhnya diserahkan kepada DPRD Kota Palu.

“Kapasitas KPU Kota Palu adalah untuk hadir dan menyaksikan. Terkait teknis pelantikan, hal itu diserahkan kepada DPRD Kota,” jelas Idrus.

Dalam kesempatan itu, pihak KPU menetapkan 35 calon anggota DPRD Kota Palu yang terpilih dari empat Daerah Pemilihan (Dapil) periode 2024-2029.

Adapun nama-nama calon legislatif DPRD Kota Palu yang sudah ditetapkan KPU Kota Palu untuk Dapil I ada nama Rico Djanggola, Moh Anugrah Pratama, Erman Lakuana, Ucu Susanto, Zet Pakan, Rini Haris, Rusman Ramli, Irsan Satriya, Reinhard Vester Tama, Nanang, dan Alfian Chaniago.

Kemudian pada Dapil II Kota Palu ada nama Ulfa, Vivi, Rustia Tompo, dan Mutmainah Korona.

Selanjutnya, di Dapil III ada nama Nendra Kusuma Putra, Armin, Rezki Hardianti Ramadhani Pakamundi, Mohamad Imam Darmawan, Sucipto, Andris, Andika Riansya Mustaqim, Donald Payung Mangawe, Anna Fatima Zukhra, Ratna Mayasari Agan, Lewi Alik, dan Muhlis U Aca.

Terakhir, nama-nama calon legislatif yang terpilih di Dapil IV untuk selanjutnya dilantik sebagai anggota DPRD Kota Palu yakni Arif Miladi, Nurhalis Nur, Sultan Amin, Muslimun, Abdurrahim Nassar Al’ Amri, Moh Haekal Ishak, Moh Nasir Daeng Gani, dan Muchsin Ali.

Agenda ini merupakan momen penting dalam rangkaian Pemilu Serentak 2024, dimana penetapan perolehan kursi bagi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD akan dilakukan secara transparan dan terbuka. RIL

Komentar