Polisi Tangkap Pencuri Ternak di Sigi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polsek Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang terduga pelaku pencurian hewan ternak milik warga di wilayahnya.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polsek Marawola menerima laporan polisi nomor: LP/B/48/VI/2024/Polda Sulteng/Res. Sigi/Sek. Marawola tertanggal 15 Juni 2024.

Kapolres Sigi melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat, Ahad (16/6/2024) membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian hewan ternak.

Nuim mengatakan, terduga pelaku berinisial RI (18), warga Desa Balane, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi itu ditangkap pada Sabtu (15/6/2024) malam.

RI ditangkap aparat Unit Opsnal Polsek Marawola karena diduga melakukan pencurian kambing milik warga di Desa Binangga pada Jumat (14/6/2024) sore.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim dan Intelkam melakukan penyelidikan.

Diperoleh informasi keberadaan kambing milik pelapor dan mengidentifikasi terduga pelaku dan keberadaannya di rumahnya di Desa Balane.

Selanjutnya aparat Unit Opsnal Polsek Marawola langsung bergerak menuju lokasi lalu melakukan mengamankan kambing milik pelapor di Duyu, Kecamatan Tatanga Kota Palu.

“Sedangkan terduga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Balane,” tutur Nuim.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolsek Marawala guna penyidikan lebih lanjut. HAL

Komentar