Jatanras Polda Sulteng Gulung Bandar Judi Togel di Parimo

-Parigi Moutong, Utama-
oleh

PALU– Bandar judi kupon putih di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) tidak berkutik saat diringkus tim dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, Ahad (16/6/2024) lalu.

Judi kupon putih yang beromset Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap putaran dilakukan oleh bandar berinisial A (47) yang memiliki enam orang penyalur atau penjual rekap.

“Benar tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap seorang bandar judi togel,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (20/6/2024).

Dia mengatakan, penangkapan terhadap bandar berinisial A (47) dilakukan pada Ahad (16/6) setelah sebelumnya tim Jatanras menerima informasi dari masyarakat dan menangkap serta memeriksa penyalur inisial IL.

Sugeng menyebut, judi togel atau kupon putih yang dilakukan oleh A (47) ini mengikuti putaran judi Singapura yang dilakukan setiap Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Ahad.

“Tersangka A (47) saat ini ditahan di Polda Sulteng terhitung mulai 17 Juni 2024,” katanya.

Barang bukti yang disita terdiri dari telepon genggam, uang kertas Rp188.000, ATM BRI Simpedes dan selembar rekapan shio.

Sugeng menerangkan, terhadap tersangka A penyidik menjerat pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Untuk diketahui selama Januari hingga Juni 2024 Polda Sulteng telah menangani setidaknya delapan kasus perjudian,” pungkasnya. CAL

Komentar