PALU– Berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar telah dilimpahkan penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kepada kejaksaan tinggi setempat.
Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu DL, oknum aparatur sipil negara di Pemkab Donggala dan M, Direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.
“Berkas perkara dugaan korupsi TTG Donggala tahap I sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat (21/6/2024).
Dia mengatakan, dalam berkas perkara dugaan korupsi TTG yang dilimpahkan kepada pihak kejaksaan tersangka adalah inisial DL dan M yang juga Direktur CV MMP.
Sugeng Lestari menyebut, berkas tahap I dikirim pada 21 Mei 2024, tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk atau P.19.
Kemudian setelah dipenuhi atau dilengkapi, oleh penyidik Polda Sulteng kembali mengirim berkas perkara tersebut ke kejaksaan pada Rabu (19/6/2024).
“Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II,” pungkasnya.
Untuk menangani dugaan perkara tindak pidana korupsi TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.
Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp1.873.509.827.
Baik DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. CAL
Komentar