SIGI– Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Bupati Sigi Atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Pada Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Kamis (20/6/2024).
Bupati dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wabup Samuel mengatakan, struktur APBD Sigi tahun anggaran 2023 terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Dengan penjelasan sebagai berikut pendapatan daerah sebesar Rp1.281.084.866.894, sedangkan realisasi pendapatan posisi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp1.273.640.919.012,62 atau mencapai 99,42%.
Belanja pada tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp1.384.001.169.268, terealisasi sebesar Rp1.307.795.789.549,90 atau sebesar 94,49%. Sedangkan pembiayaan netto per 31 Desember 2023 terealisasi sebesar Rp104.120.701.990.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi tahun anggaran 2023 telah diserahkan Kepada Bupati dan Ketua DPRD setempat pada 27 Mei 2024 dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
Artinya, laporan keuangan Pemkab Sigi telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
Pencapaian tersebut merupakan usaha bersama serta adanya komitmen seluruh komponen Pemkab Sigi baik eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tertib administrasi dan bertanggung jawab. CAL
Komentar