PALU– Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah, Novalina mewakili gubernur menghadiri rapat paripurna atas pengajuan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah di ruang sidang utama DPRD provinsi, Senin (24/6/2024).
Rapat paripurna masa persidangan ke III Tahun Kelima ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim yang dilanjutkan dengan penyerahan laporan empat Ranperda Provinsi Sulawesi Tengah yang disetujui dari perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta satu prakarsa pemerintah daerah yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Sekprov Novalina menyampaikan terima kasih, apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng yang baru saja menyetujui empat buah ranperda dimaksud menjadi peraturan daerah (perda).
Dia mengatakan, dengan disetujuinya empat ranperda tersebut menjadi perda, maka pemerintah daerah melalui perangkat daerah pengampuh tugas dan fungsi masing-masing, telah memiliki aspek legalitas kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“InsyaAllah empat buah ranperda tersebut setelah menjadi peraturan daerah, baik langsung maupun tidak langsung akan bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah tahun 2021-2026, gerak cepat menuju Sulteng lebih sejahtera dan maju,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Sekprov Novalina berharap masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pengampuh tugas dan fungsi yang diatur dalam ranperda ini yakni melakukan sosialisasi perda kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu sekprov juga berharap kepala OPD segera menyusun rancangan peraturan gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari perda dimaksud dengan berkoordinasi pada Biro Hukum. CAL
Komentar