PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan ke lll Tahun Kelima di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (25/6/2024).
Agenda rapat tersebut digelar dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) oleh Pansus l, permintaan persetujuan dan penandatanganan bersama berita acara, serta pendapat akhir kepala daerah.
Dalam pidato pendapatnya, Gubernur Rusdy menyampaikan bahwa penyusunan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW Provinsi.
Selain itu, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 pasal 265 ayat (1) menjelaskan bahwa dokumen RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan dalan visi misi dan Program Calon Kepala Daerah.
Gubernur pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng.
“Melalui sidang paripurna ini, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulteng serta OPD dalam jajaran pemda yang aktif mengikuti pembahasan Ranperda tentang RPJPD 2025-2045,” kata gubernur.
Sebelumnya rapat paripurna tersebut, Arus Abdul Karim selaku pimpinan sidang meminta kepada Ketua Pansus l, Yus Mangun untuk melaporkan hasil kerjanya.
Usai memaparkan secara rinci terkait hasil kerja pansus, Pimpinan Sidang Arus Abdul Karim meminta persetujuan kepada seluruh pihak yang hadir guna menyetujui ranperda yang telah digarap tersebut untuk menjadi peraturan daerah atau perda.
Persetujuan dewan terhadap ranperda tersebut untuk menjadi perda dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Sulteng yang selanjutnya ditandatangani gubernur dan pimpinan DPRD.
Turut hadir dalam rapat paripurna yakni Wakil Ketua ll DPRD Sulteng Zalzulmida Djanggola serta diikuti oleh 29 anggota dewan yang hadir secara hybrid. CAL
Komentar