Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pungli Sopir Rental di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Seorang sopir agen mobil rental pada Sabtu (22/6/2024) menjadi korban pungutan liar (pungli) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Seorang wanita berinisial RNF sebagai penumpang sekaligus korban menceritakan pengalamannya saat akan menjemput penumpang dari kapal di Pelabuhan Pantoloan.

RNF menceritakan kejadian tersebut terjadi pada malam hari saat dia bersama sopir hendak menjemput tiga orang penumpang lainnya di pelabuhan, namun supir memarkirkan kendaraannya di sebuah rumah warga.

Hal ini dilakukan untuk menghindari calo.

Namun, insiden terjadi saat mereka sedang menunggu salah seorang penumpang yang sedang buang air besar. Dua orang terduga pelaku pungli mendekati mereka dan menanyakan jumlah penumpang.

“Tiga orang pak,” ujar sopir saat memberitahu jumlah penumpang yang diangkutnya.

Ketika RNF dan rombongan meninggalkan lokasi, dua pelaku terduga pungli tersebut mengejar dan berusaha menghadang di pertigaan di sekitar pelabuhan.

Mereka mengejar hingga memasuki wilayah flyover dan menggedor pintu mobil.

Terduga pelaku pungli menuduh RNF dan sopirnya kurang ajar karena dianggap tidak memberi bagian kepada mereka.

Sopir yang ketakutan akhirnya memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada pelaku setelah tawaran RNF untuk membayar Rp100 ribu.

RNF melaporkan bahwa kejadian ini berlangsung di area flyover, adapun keterangan lain dua terduga pungli tersebut mengendarai sepeda motor berwarna putih.

Karena insiden ini, RNF dan keluarganya berencana melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Namun, pelaporan terhambat karena RNF sudah berada di Gorontalo dan belum dapat kembali ke Palu untuk melaporkan kasus ini secara langsung.

Sopir yang menjadi saksi juga merasa takut untuk melapor kejadian ini.

Dia berharap Pemerintah Kota Palu segera menindaklanjuti kejadian ini, meningkatkan keamanan di pelabuhan, dan memasang CCTV untuk memantau aktivitas di area tersebut.

Dia juga meminta bantuan agar kasus ini didengar oleh Pemerintah Kota Palu.

Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid sudah merespon kejadian ini dengan menanyakan plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Namun RNF selaku korban mengaku tidak sempat melihat atau mengetahui plat nomor kendaraan yang digunakan oleh pemalak.

Sementara itu, Kapolsek Tawaeli, Iptu Kristianto mengatakan, pelaku dugaan pungli telah ditangkap pada Senin (24/6/2024) sekira pukul 10:00 Wita.

Penangkapan ini atas dasar video viral di media sosial Instagram yang diunggah oleh akun berinisial A pada Sabtu (22/6/2024) malam pukul 20:00 Wita, terkait pungli di Jalan Trans Sulawesi, Pantoloan Palu.

Dari hasil interogasi, terduga pungli tidak benar melakukan pungli, namun permintaan uang dari pelaku ke sopir rental karena mereka telah mencarikan penumpang kepada sopir rental dari hasil kesempatan antara agen mobil rental dan pelaku.

Jika pelaku terduga pungli mendapatkan penumpang keluar kota, maka perorang mendapatkan fee atau bonus sebesar Rp50 ribu/orang yang telah disepakati sebelumnya.

Selain itu, agen mobil rental mengungkapkan bahwa sopir yang saat peristiwa terjadi merupakan sopir baru, sehingga belum mengetahui adanya kesepakatan antara pelaku terduga pungli dan pihak agen mobil rental.

Pihak Polres Palu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya. RIL

Komentar