Polisi Tangkap Pencuri di Jalan Elang Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Selatan menangkap seorang pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Elang IV Nomor 24 Kelurahan Birobuli Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly mengatakan, pelaku pencurian yang ditangkap itu bernama Ebit (28), warga Jalan Kasuari, Kelurahan Birobuli Utara.

“Pelakunya ditangkap pada hari Jumat (21/6/2024) malam sekira pukul 20.30 Wita,” kata Kapolsek Velly, Rabu (26/6/2024).

Dia mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan-Polisi/125/VI/2024/RES PALU/SEK PALSEL tentang kasus pencurian tertanggal 21 Juni 2024 atas nama pelapor Rezki Putra Afandi.

Kepada polisi, pelaku Ebit mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Elang IV Nomor 24, Kelurahan Birobuli Utara.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui   melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri,” tutur kapolsek.

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni satu laptop Lenovo, telepon genggam Samsung Note 10, satu Xiaomi Pad SE, telepon genggam Samsung A31.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ebit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Palu Selatan. HAL

Komentar