DPRD Palu Setujui Dua Ranperda

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Sulawesi Tengah menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat Rapat Paripurna yang diajukan oleh pemerintah kota (pemkot) setempat, Kamis (27/6/2024).

Rapat paripurna tersebut membahas dua ranperda yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2024-2045 dan terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Walikota Palu yang diwakili oleh Asisten I, Usman mengapresiasi dan berterima kasih setinggi-tingginya terhadap pandangan umum seluruh fraksi terkait dua ranperda yang disetujui untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

“Adapun masukan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palu,” ujar Usman.

Dalam pembahasan ranperda pertama tentang RPJPD Tahun 2024-2045 yang dijelaskan oleh Usman, pemerintah daerah, swasta, masyarakat, dan semua pihak terkait harus berkontribusi dalam pembangunan daerah sesuai peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, serta kreativitas daerah.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana setiap pemerintah daerah harus menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Adapun tujuan dari Ranperda tentang RPJPD Tahun 2024-2045 ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan berkeadilan bagi seluruh bangsa sesuai dengan Pembukaan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, pada penjelasan Ranperda kedua tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkot Palu bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memastikan kepatuhan dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Jaminan sosial tersebut merupakan bentuk perlindungan sosial oleh negara untuk menjamin warga negaranya memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak.

Selain itu, aturan terkait dalam ranperda ini ialah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Program BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Pemkot Palu mendukung program pemerintah tersebut dengan menerbitkan peraturan daerah sebagai landasan penerapan program jaminan sosial ketenagakerjaan. RIL

Komentar