Mengaku Polisi dan Peras Warga, Residivis Ini Ditahan di Mapolsek Palu Selatan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Selatan meringkus pelaku pemerasan yang terjadi di Jalan Zebra Raya, Kelurahan Birobuli Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu (26/6/2024) siang pukul 13:30 Wita, tidak jauh dari Mapolsek Palu Selatan.

“Kejadian berlangsung hanya beberapa meter dari gerbang Polsek Palu Selatan. Pelakunya berinisial MNI,” kata Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly, Jumat (28/6/2024).

Kapolsek Velly mengatakan, penangkapan pelaku atas dasar laporan polisi Nomor LP-A/01/VI/2024/SPKT/Sek-Palsel/Resta Palu/Polda Sulteng, tanggal 26 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 31/VI/2024/Reskrim, tanggal 27 Juni 2024.

Adapun yang menjadi korban pemerasan ini bernama Ishar dan Agus.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti pisau badik sepanjang 27 cm di pinggang sebelah kiri pelaku.

Pelaku diketahui merupakan residivis dengan riwayat kejahatan serupa.

Pihak Polsek Palu Selatan juga tengah menyelidiki keterlibatan pelaku lain yakni berinisial F dan A yang diduga bersekongkol dengan MNI.

Mereka kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut laporan polisi, kronologis peristiwa bermula ketika MNI dan rekannya, yang mengendarai sepeda motor menghentikan motor dikendarai oleh korban bernama Ishar dan Agus.

Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan memaksa korban mengeluarkan barang-barang dari kantong mereka.

Setelah mendapatkan handphone korban, pelaku mengajak mereka menuju Mapolsek Palu Selatan.

Korban yang curiga kemudian meminta pelaku menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) polisi, namun pelaku berdalih KTA-nya ada di kantor.

Ketika berada dekat dengan mapolsek, pelaku mencoba mencekik leher Ishar dari belakang.

Ishar berhasil melawan dan berteriak meminta bantuan. Anggota Polsek Palu Selatan yang berjaga segera merespon dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka MNI ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. RIL

Komentar