Polisi Palu Selatan Tangkap Dua Pencuri Barang Elektronik

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Selatan, Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap dua kasus pencurian barang elektronik yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly kepada sejumlah jurnalis, Jumat (28/6/2024) mengatakan, kasus pencurian pertama terjadi pada 20 Juni 2024, dimana pihaknya menerima laporan pencurian dari korban berinisial MM.

Barang-barang yang dicuri antara lain mesin impact drill Makita, mesin las Daiden, tembaga sekitar 40 kilogram, dan satu telepon genggam Vivo.

Pencurian ini terjadi di Jalan Sungai Ogotion, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Setelah menerima laporan, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pada Jumat (21/6/2024) sekira pukul 01.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sungai Tanamea.

Pelaku berinisial N (33) berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Barang bukti yang ditemukan adalah satu telepon genggam Vivo.

Adapun kasus pencurian kedua terjadi pada Jumat (14/6/2024), dimana tim opsnal menyelidiki laporan pencurian yang terjadi di rumah korban inisial RPA. Barang-barang yang dicuri yakni laptop Lenovo tipe Legion, HP Redmi Pad tipe SE, HP Samsung Note 10, HP Samsung tipe A31, dan uang tunai Rp3 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat (21/6/2024), tim opsnal mendatangi tempat tinggal pelaku berinisial E (28).

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang-barang curian, kecuali uang tunai yang sudah habis digunakan.

Barang bukti yang ditemukan adalah laptop Lenovo, HP Redmi Pad, HP Samsung Note 10, dan HP Samsung tipe A31.

Kapolsek mengatakan, pelaku dari kedua kasus tersebut saat ini ditahan di Mapolsek Palu Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kita tingkatkan patroli dan kepada masyarakat lebih berhati hati membawa barang yang berharga supaya jangan mencolok, sebaiknya disimpan di tempat yang aman,” tutur Kapolsek Velly. RIL

Komentar