KPU Palu Sosialisasi Produk Hukum Jelang Pilkada Serentak 2024

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum pada Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak Tahun 2024, di sebuah kafe Jalan Setia Budi pada Sabtu (29/6) malam.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Palu Idrus dan juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kota, para Komisioner KPU Kota, anggota PPK dan PPS, serta Pantarlih yang bertugas di wilayah setempat.

Sekretaris KPU Kota Palu, Aslam Adigama menyampaikan kepada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memiliki kreativitas dan inisiatif jika melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Yang dibutuhkan adalah inisiatif dan kreativitas PPK dan PPS dalam kegiatan sosialisasi. Hal ini penting dan peluang untuk berbuat supaya selama tahapan ini bisa jalan terus dengan lancar,” kata Aslam Adigama.

Dia mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh anggota PPK dan PPS serta Pantarlih akan selalu dimonitor.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan materi yang dibawakan langsung oleh Komisioner KPU Kota Palu Iskandar Lembah dan Haris Lawisi.

Adapun materi pertama yang dibawakan oleh Iskandar Lembah sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, membahas terkait Keputusan KPU Kota Palu Nomor 205 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu.

Sedangkan materi kedua dibawakan Haris Lawisi selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, membahas terkait Keputusan KPU RI Nomor 620 Tahun tentang Pedoman Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

PPK dan PPS diharapkan dapat menghafal dan memahami produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU Kota Palu agar siap ketika ditanya oleh pemilih terkait proses pemilihan di wilayahnya.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya dan foto bersama antara Komisioner KPU Kota dengan petugas PPK dan PPS Kota Palu. RIL

Komentar