12 Perusahaan Tambang Galian C Absen Saat Rapat Bersama Walikota Palu

-Utama-
oleh

PALU– Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan pelaku usaha tambang galian C meneken berita acara hasil kesepakatan, di Ruang Bantaya kantor walikota pada Kamis (4/7/2024).

Dalam rapat tersebut tercapai kesepakatan penting dan diteken bersama yakni:

1. Setiap pelaku usaha tambang wajib memiliki Izin Dispensasi Pemakaian Jalan yang dikeluarkan oleh BPJN XIV dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk Jaminan Pemeliharaan Jalan.

2. Pelaku usaha tambang diwajibkan meningkatkan jalan nasional yang menjadi jalur lintasan (crossing dan hauling) dengan konstruksi rigid beton. Hal ini mencakup 100 meter dari area tambang ke badan jalan dan 100 meter dari badan jalan ke dermaga jetty.

3. Untuk menjaga kualitas udara, pelaku usaha tambang harus:

– Memasang sprinkle air pada mesin crusher untuk mengurangi penyebaran debu.

– Melakukan penyiraman di area tambang dan dermaga jetty minimal dua kali sehari sesuai arahan dokumen lingkungan.

– Melakukan penghijauan dengan menanam pohon di area tambang dan daerah aliran sungai sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.

4. Pelaku usaha tambang harus menangani material yang terbawa keluar area tambang akibat air limpasan hujan, erosi, atau kejadian lainnya.

5. Setiap pelaku usaha tambang wajib menyampaikan laporan RKL-RPL yang mencakup pengendalian pencemaran udara, air, dan limbah B3 serta laporan pengelolaan lingkungan setiap bulan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu.

6. Kendaraan pengangkut hasil tambang dan kendaraan operasional tambang yang melintasi jalan nasional harus dibersihkan dari material tambang.

7. Setiap pelaku usaha tambang wajib bergabung ke dalam Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kota Palu dan aktif melaksanakan atau terlibat dalam kegiatan Forum TJSL Kota Palu.

8. Pelaksanaan poin a, b, c, d, e, f, dan g oleh pelaku usaha tambang diberikan waktu selama tiga bulan sejak Berita Acara Hasil Kesepakatan ini ditandatangani.

9. Apabila dalam waktu tiga bulan kesepakatan ini tidak dilaksanakan, maka pelaku usaha tambang tidak akan diberikan Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari Pemerintah Kota Palu.

Berita acara hasil kesepakatan ditandatangani oleh para pihak pelaku usaha tambang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

“Yang tidak menandatangani hari ini, saya lihat banyak tidak datang, jangan dikeluarkan berita acara pengukurannya,” tegas Walikota Hadianto Rasyid.

Terdapat 27 perusahaan yang tercantum namanya di daftar, namun saat rapat hanya dihadiri 15 perusahaan tambang, 12 perusahaan lainnya tidak ikut rapat.

Akibatnya, penjualan dari 12 perusahaan yang identitasnya tidak disebutkan itu dihentikan sementara sampai bertemu dengan Walikota Palu untuk menandatangani kesepakatan diatas materai secepatnya.

“Tolong secepatnya, jangan lambat!,” tuturnya. RIL

Komentar