Walikota Palu Sampaikan Pendapat Akhir Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045 di DPRD

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri rapat paripurna DPRD setempat di ruang sidang utama pada Kamis (11/7/2024).

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Armin Soputra didampingi Wakil Ketua dan dihadiri para anggota DPRD.

Adapun agenda rapat paripurna yakni penyampaian pendapat akhir walikota atas rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Palu tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Walikota Palu mengatakan, proses pembahasan dari tingkat badan pembentukan perda sampai pada pembahasan tingkat panitia khusus, telah dilakukan komunikasi yang intens antara pihak legislatif dan pihak pemerintah kota (pemkot), bertujuan mencari dan menemukan kata sepakat dalam rangka perbaikan ranperda.

Dia mengatakan, berdasarkan sikap akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Palu atas ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi setingi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Kota Palu yang telah menerima ranperda tersebut.

Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 95 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah yang menyebutkan bupati/walikota menyampaikan rancangan perda kabupaten/kota kepada gubernur paling lama tiga hari sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota yang mengatur tentang RPJPD.

Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah diharuskan menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumber daya keuangan daerah.

Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan menegaskan bahwa RPJPD ditetapkan dengan perda.

Dengan demikian, Perda Kota Palu tentang RPJPD tahun 2025-2045 merupakan perintah dari UU dimaksud.

RPJPD Kota Palu sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat, namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya.

Dalam kesempatan itu, walikota menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah di jajaran Pemkot Palu yang ikut serta dalam memberikan data dan informasi, sekaligus membantu menjelaskan kepada panitia khusus, sehingga pembahasan pada tingkat panitia khusus dapat berjalan lancar dan berkesinambungan.

“InsyaAllah kita akan mampu mewujudkan Kota Palu yang lebih baik di masa mendatang dalam bingkai Palu Mantap Bergerak, Bergerak Semakin Cepat,” tegas Walikota Hadianto Rasyid. CAL

Komentar