Dua Pekan Hilang, Remaja Perempuan di Banggai Ditemukan Diduga Jadi Korban TPPO

-Banggai, Utama-
oleh

BANGGAI– Sempat diinformasikan pihak keluarga melalui media sosial sebagai orang hilang, remaja putri asal Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu setelah korban ditemukan pihak Polres Banggai diduga dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang.

“Benar korban sempat diinformasi orang hilang oleh keluarganya melalui media sosial,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (22/7/2024).

Dia mengatakan, dua pekan kemudian atau sekira Juni 2024, korban perempuan berinisial KL (13), warga Desa Damai Makmur ini ditemukan di Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

“Sesuai keterangan KL inilah selama dua pekan, dia berada di rumah DA alias DM (22). Dia juga mengaku pernah disetubuhi oleh DA Alias DM,” kata Sugeng.

Sugeng Lestari mengatakan, korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga ditawarkan DA alias DM untuk melayani teman-temannya dengan imbalan Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

“Uang hasil melayani pria hidung belang juga diambil oleh DA alias DM dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan korban,” tuturnya.

Untuk diketahui, DA alias DM ini kata Sugeng, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap korban pertama berinisial KI (15).

“Jadi korban KL (13) merupakan korban kedua dari DA alias DM,” katanya.

“Tersangka DA alias DM sendiri ditahan Polres Banggai sejak tanggal 10 Juni 2024 dalam kasus persetubuhan korban KI (15) dan dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Sementara untuk dugaan TPPO jelas Sugeng, penyidik baru mulai melakukan pemeriksaan terhadap korban KL (13) dikarenakan dia baru selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling pskilogis mental anak yang dilakukan oleh Sentra Nipotowe Kemensos Palu.

Menurutnya, bila sudah ada perkembangan penanganan kasus TPPO nanti diinformasikan kembali. HAL

Komentar