Bawaslu Sulteng: Warga yang Belum Dicoklit Pantarlih, Laporkan!

-Tak Berkategori, Utama-
oleh

PALU– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus memaksimalkan pengawasan dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut Pantarlih.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulteng, Nasrun saat ditemui di kantornya pada Selasa (23/7/2024).

Nasrun mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk segera melaporkan ke Bawaslu jika belum dicoklit oleh Pantarlih.

“Bawaslu mendorong partisipasi masyarakat untuk menyampaikan kalau merasa belum dicoklit oleh petugas Pantarlih di rumah. Karena kewajibannya bahwa setelah selesai proses coklit itu maka akan ditempelkan stikernya, itu yang harus dilihat, sebenarnya sederhana sekali,” ujar Nasrun.

Dia memastikan, jajaran Bawaslu terus memonitor di lapangan untuk tahapan coklit.

Dia meyakini bahwa masih ada masyarakat di wilayahnya yang belum tercoklit oleh pantarlih.

“Saya kalau mau dibilang ada, kemungkinan ada itu, pasti ada saja yang menyatakan bahwa belum tercoklit,” katanya.

Pantarlih berpedoman pada DP4 saat melakukan coklit. Dilansir dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

KPU menerima data dari Pemerintah berupa DP4 yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, serta DP4 luar negeri yang mencakup data WNI yang tinggal di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri.

DP4 mencakup data potensial pemilih di dalam negeri yang pada hari pemungutan suara berusia 17 tahun atau lebih dan sudah secara terinci untuk setiap kelurahan/desa.

Setelah itu, ketika KPU mendapatkan data potensial pemilih, selanjutnya berkoordinasi bersama pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan tersebut. RIL

Komentar