PALU– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pembangunan Desa dan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kegiatan ini dibuka langsung Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura di Jodjokodi Convention Center (JCC), Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, Kamis (25/7/2024).
Kepala Bidang Pemberdayaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulteng, Mohammad Iqbal mengatakan, rakor ini bertujuan untuk memberikan penguatan tentang upaya peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan indeks desa membangun (IDM) atau indeks desa (ID).
Selain itu kata dia, untuk menyosialisasikan implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 tentang Desa, peningkatan kemajuan dan kemandirian desa melalui IDM/ID.
Dia mengatakan, kegiatan ini juga sebagai upaya memberikan penguatan tentang peran kepolisian, kejaksaan tinggi dan TNI dalam pelaksanaan pembangunan di desa, serta memberikan pemahaman tentang arah kebijakan pembangunan Sulteng.
Dia berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan dalam pembangunan desa untuk melakukan upaya-upaya konkrit dalam rangka percepatan peningkatan status desa di Sulteng.
Sementara itu, Gubernur Rusdy Mastura menjelaskan bahwa terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menjadi titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi dan peran serta kewenangannya.
Gubernur mengajak seluruh pemangku kepentingan bersinergi dan berkolaborasi dalam mempercepat pembangunan desa di Sulteng guna mewujudkan kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mari kita sama-sama bersinergi, satu pikiran dalam mendorong kemajuan desa di Sulteng, khususnya untuk kepala desa dan lurah, peran dan tanggung jawab sangat besar untuk menyelesaikan masalah yang ada di desa,” pungkasnya.
Rakor yang dihadiri seluruh kepala desa (kades), camat, bupati se Sulteng ini, para peserta mengikuti sejumlah materi diantaranya Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas), Peran TNI Dalam Pembangunan Desa dan Peran Kejati Dalam Pengawasan Keuangan Desa. LAH
Komentar