PALU– Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Polisi Agus Nugroho memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 41.564,2823 gram atau kurang lebih 41,5 kilogram (kg), Kamis (25/7/2024).
Pemusnahan babuk sabu-sabu yang dilaksanakan di Mapolda Sulteng itu turut dihadiri pihak dari kejati, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pantoloan, serta BPOM Palu.
Dalam sambutannya, Kapolda Agus Nugroho mengungkapkan, pemusnahan babuk itu merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng.
“Adapun jumlah sabu-sabu yang akan dimusnahkan seberat 41.564,2823 gram atau kurang lebih 41,5 kilogram,” kata kapolda.
Kapolda menyebut, barang bukti tersebut disita dari empat kasus dengan empat orang tersangka.
“Patut kita syukuri pemusnahan barang bukti narkotika sabu kurang lebih 41,5 kilogram ini, kepolisian berhasil menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah sebanyak 207.821 orang,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini sebut kapolda, merupakan wujud komitmen dan dedikasi Polda Sulteng dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Agus Nugroho juga mengajak kepada seluruh pihak dan elemen masyarakat, menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba.
“Kita harus bersatu padu, bergandengan tangan dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
“Ingatlah, narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Babuk puluhan kg sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus dan kemudian dibuang ke tempat pembuangan. CAL
Komentar