PALU– Tergiur dengan keuntungan yang didapat, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) nekat membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Dia ditangkap saat hendak naik kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba kembali digagalkan Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng pada Jumat (26/7/2024) pukul 04.00 Wita,” ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (31/7/2024).
Kali ini pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng di Pelabuhan Penyeberangan Feri Palu-Balikpapan, Taipa, Palu Utara.
“Tersangka seorang IRT berinisial AM alias M (35), alamat Sepinggan, Balikpapan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Modus yang dilakukan kata Sugeng, tersangka membawa atau menyelundupkan sabu-sabu di dalam kemaluannya.
Dia mengatakan, ada tiga paket sabu-sabu yang dibawa, salah satunya di dalam kemaluannya, sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Tersangka jelas Sugeng, membeli sabu-sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali.
Tiga paket sabu-sabu yang disita itu seberat 153,2786 gram.
“Tersangka AM alias M (35) saat ini ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024, dengan persangkaan sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. CAL
Komentar