PALU– Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), Novalina mewakili Gubernur Rusdy Mastura menghadiri rapat paripurna pembahasan/penetapan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, pada Rabu (31/7/2024).
Dalam rapat paripurna Masa Persidangan ke III Tahun Kelima ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira dalam rangka membahas dan menetapkan dua ranperda Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.
Gubernur dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekprov Sulteng, Novalina menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang baru saja menyetujui dua ranperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah (perda).
Sebagai tindak lanjut disetujuinya dua buah ranperda ini, dia mengharapkan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengampuh tugas dan fungsi yang diatur dalam ranperda ini untuk menindaklanjuti serta melakukan sosialisasi perda kepada perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemudian segera menyusun Ranperda Gubernur tentang peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah dimaksud dengan berkoordinasi pada biro hukum.
Dia menyampaikan harapannya agar dua ranperda tersebut setelah menjadi perda, baik langsung maupun tidak langsung dapat bermanfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulteng tahun 2021-2026 “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”.
Rapat paripurna ini turut dihadiri kepala OPD lingkup pemerintahan Sulteng dan para anggota DPRD. CAL
Komentar