MOROWALI– Aparat Polres Morowali, Sulawesi Tengah menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Wakapolres Morowali, Kompol Awaluddin Rahman kepada sejumlah jurnalis, Kamis (1/8/2024) mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap itu sebanyak tiga orang dengan kronologi kejadian dan barang bukti berbeda-beda.
Wakapolres Morowali menjelaskan, ketiga terduga pelaku sabu-sabu itu yakni berinisial YT (39), warga Kabupaten Poso ditangkap pada Rabu (10/7/2024) di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi dengan barang bukti 10 bungkus berisi sabu-sabu seberat 555,6 gram, satu telepon genggam, dan tas ransel hitam yang ditemukan di kamar kontrakannya.
Terduga pelaku kedua yakni berinisial ZK (34), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap pada Rabu (17/7/2024) di mes perusahaan PT IHIP Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat dengan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu seberat 36,4 gram, satu telepon genggam, dan tas hijau.
“Kemudian terduga pelaku ketiga berinisial AR (26), warga Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, ditangkap di kawasan perusahaan PT LAS, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Morowali pada Selasa (23/7/2024), dengan barang bukti berupa 17 paket kecil sabu-sabu seberat 11,88 gram, alat isap, timbangan kecil, korek api, satu pireks, dan telepon genggam.
Wakapolres Morowali yang juga didampingi Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid menuturkan, ketiga terduga pelaku sabu itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dari total barang bukti 603,88 gram, narkotika jenis sabu ini dapat menyelamatkan sekitar 9.058 jiwa,” pungkasnya. CAL
Komentar