Polresta Palu Tangkap 20 Pelaku Kejahatan Selama Juli 2024

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap lima kasus kejahatan yang melibatkan sebanyak 20 tersangka di wilayahnya sepanjang Juli 2024.

Hal ini diketahui saat pihak Polresta Palu menggelar konferensi pers pada Kamis (1/8/2024) pagi.

Ipda Dwi Wahyu Sagita Ramadhan selaku Kanit Jatanras Polresta Palu menyampaikan, sejumlah pelaku kejahatan yang ditangkap itu ada yang sudah berulang kali melakukan aksinya.

Dia menyebutkan, total tersangka ditangkap sebanyak 20 orang, ada yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, pembongkaran rumah, pencurian biasa, penadah atau pertolongan jahat, dan geng motor dengan senjata tajam (sajam).

“Dari seluruh tersangka diketahui ada seorang residivis,” katanya.

Terkait kasus curanmor dan pencurian biasa ditangkap  11 tersangka dengan 12 laporan polisi serta dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus pembongkaran rumah ditangkap lima tersangka dengan tujuh LP dan tiga tersangka diantaranya dikenakan pasal 363 ayat 1 ancaman tujuh tahun penjara serta dua orang tersangka lainnya dikenakan pasal 363 ayat 2, ancaman penjara sembilan tahun.

Kasus penadah atau pertolongan jahat ditangkap dua orang tersangka dengan dua laporan polisi dan dikenakan pasal 480 ke 1e KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

Sedangkan kasus geng motor dengan sajam melibatkan dua tersangka dengan dua laporan polisi.

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman 10 tahun penjara. RIL

Komentar