PALU– Dua pelaku penganiayaan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli yang melarikan diri ke Kota Palu, Sulawesi Tengah ditangkap tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) polda setempat.
Penangkapan dilakukan setelah tim Jatanras Polda Sulteng menerima informasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tolitoli tentang keberadaan dua pelaku.
“Benar, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng menangkap dua terduga pelaku penganiayaan pegawai Kejari Tolitoli,” ungkap Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirnasi media, Sabtu (17/8/2024).
Kasubbid Penmas menyebut, penangkapan dilakukan pada Jumat (16/8) dini hari sekira pukul 01.00 Wita di Jalan Jabal Rahmah, Kelurahan Talise, Kota Palu.
Dua terduga pelaku itu yakni berinisial MR alias D dan inisial IR alias IW alias T, beralamat di Kelurahan Panasakan Tolitoli.
“Kurang lebih tiga pekan dalam pelarian kemudian ditangkap,” katanya.
Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolda Sulteng menunggu untuk dijemput dari anggota Polres Tolitoli.
Kasus penganiayaan sendiri terjadi pada 27 Juli 2024 di Vila Green Beach Resort Tolitoli. Diduga lima orang sebagai pelaku, dua ditangkap di Tolitoli, dua di Palu dan satu masih dalam pencarian. HAL
Komentar