PALU– Penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan (destructive fishing) masih saja terjadi di perairan laut Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baru-baru ini jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulteng mengungkap tiga kasus pelaku bom ikan kurun waktu dua hari berturut-turut.
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).
Sugeng Lestari merincikan, kasus pertama pada Ahad (18/8/2024) pagi pukul 09.00 Wita, lokasi kejadian di Teluk Tomini Perairan Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam kasus itu sebanyak tiga orang pelaku ditangkap yakni berinisial I (41), D (37), dan K (48), kesemuanya warga Desa Torsiaji Kecamatan Popayato Kabupaten Bualemo, Gorontalo.
Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya.
Kedua, pengungkapan pada Ahad (18/8/2024) pukul 17.30 Wita, TKP 20 mil laut di Perairan Desa Jawi-Jawi Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali dengan pelaku berinisial S (43), warga Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya empat botol bahan peledak, lima kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.
Pengungkapan ketiga terjadi pada Senin (19/8/2024) malam sekira pukul 19.30 wita di Perairan Muara Pantai Desa Rata Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.
“Pelakunya berinisial F (20), warga Desa Rata Kecamatan Toili. Barang buktinya antara lain delapan botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya,” katanya.
Kasubbid Penmas juga menyebut, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelakunya.
Kelima pelakunya saat ini ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara.
Dia juga menyebut, selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani kasus tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus, sembilan diantaranya sudah diselesaikan. CAL
Komentar