Jelang Pilkada Serentak, ASN di Palu Diminta Berhati-hati Gunakan Medsos

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo didaulat menjadi narasumber dalam sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) se Kota Palu, di sebuah hotel Jalan Malonda, pada Jumat (30/8/2024).

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Palu ini, Sekkot Irmayanti menyampaikan materi tentang netralitas ASN dalam pilkada tahun 2024.

Sekkot menyatakan, ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional, melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Di samping itu kata dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, melarang PNS memberikan dukungan politik dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS.

“Dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan terlibat dalam partai politik praktis,” katanya.

Sekkot menyatakan, ASN merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga penting memiliki sikap profesional dan berintegritas.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut kata dia, maka diperlukan sikap netralitas untuk dijadikan asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN.

“ASN selama proses pilkada, agar tetap menahan diri supaya tidak melakukan perbuatan yang melanggar. Berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos),” ujar sekkot mengingatkan para ASN se Kota Palu. CAL

Komentar