CEO Archy: Rusdy Mastura Punya Modal Besar Menangkan Pilkada Sulteng 2024

-Utama-
oleh

PALU– Petahana Rusdy Mastura pasca lolos persyaratan maju sebagai bakal Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) berpasangan dengan Sulaiman Agusto dianggap punya peluang besar untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng pada 27 November 2024 mendatang.

CEO Archy Research and Strategy, Mukhradis Hadi Kusuma menuturkan, jika sejatinya Rusdy Mastura memiliki modal politik yang cukup besar lantaran merupakan petahana.

Padahal kata Mukhradis, isu tidak lolosnya Rusdy Mastura sempat mencuat dengan berbagai upaya dari pihak kompetitor karena menganggap Rusdy Mastura menjadi ancaman terbesar jika berhasil maju sebagai salah satu calon gubernur.

“Namun, dengan pengalaman dan keyakinan yang dimiliki oleh Rusdy Mastura, ditambah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, menjadikan Rusdy Mastura bisa maju. ini tentu membuat pihak kompetitor ketar-ketir,” ucap Mukhradis, Selasa (3/9/2024).

Dia menyebut, selain memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi, pengalaman dan jejaring yang dimiliki oleh Rusdy Mastura tentu menjadi peluang sekaligus ancaman bagi kandidat lain setelah pasangan dengan tagline “Sangganipa” dinyatakan memenuhi syarat kursi untuk maju di Pilgub Sulteng.

“Karena itu, petahana Rusdy Mastura jika maju kembali memiliki modal besar untuk memenangkan dalam pilgub nanti,” ungkap Mukhradis.

Sebelumnya, pasangan Rusdy-Sulaiman mendaftar dengan mencantumkan empat parpol pengusung, yakni PDI Perjuangan dengan perolehan 175.954 suara sah, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan perolehan 80.956 suara sah, Partai Buruh 9.142 suara sah dan Partai Ummat 5.037 suara sah.

Total perolehan suara sah koalisi pengusung Rusdy-Sulaiman sebanyak 272.089 suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulteng 2024.

Pendaftaran itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Ambang batas pendaftaran berdasarkan PKPU itu yakni 8,5 persen dari perolehan suara sah di DPRD sebanyak 1.723.086 pemilih. Hasilnya, perolehan suara sah untuk pendaftaran sebanyak 146.463 suara. HAL

Komentar