PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis secara virtual, di Ruang Rapat Asisten II, Senin (2/9/2024).
Peserta dalam rakor itu adalah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas Perhubungan se Sulteng serta unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terkait.
Rudi Dewanto mengatakan, rakor tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 311/KPTS/PK.320/M/06/2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil inisiatif untuk menjaga wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dari potensi adanya Penyakit Hewan Menular Strategis yang berpotensi masuk ke wilayah Sulteng.
Kegiatan penjagaan di beberapa pos perbatasan, khususnya untuk antar Provinsi Sulawesi Tengah ini, antara lain menekankan bahwa semua HPM (Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan) yang dilalulintaskan harus memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, yaitu antara lain, adanya kelengkapan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), SKPH (Surat Keterangan Produk Hewan), LHU (Laporan Hasil Uji) Laboratorium Jenis Penyakit yang diminta/dipersyaratkan, Kartu Vaksinasi Ternak dan beberapa persyaratan lain.
Kegiatan penjagaan, khususnya di perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah ini perlu memperoleh dukungan dari pemerintah kabupaten/kota termasuk dari unsur forkopimda terkait, baik berhubungan dengan Pos Jaga, personal yang menjaga dan hal lainnya.
Kegiatan penjagaan secara preventif wilayah Sulteng dari kemungkinan adanya Penyakit Menular Hewan Strategis yang dilalulintaskan ini, bermanfaat untuk menjaga kesehatan dan produktivitas hewan ternak di Sulawesi Tengah serta mencegah masyarakat dari ancaman penyakit hewan menular strategis yang bersifat Penyakit Zoonosis (Anthraks, Rabies, Monkey Pox dan sejenisnya).
Selain itu, manfaat penjagaan untuk kesehatan hewan di perbatasan provinsi ini ini juga yaitu untuk mendukung kelangsungan roda perekonomian dari sektor peternakan, yang selanjutnya bermanfaat juga pada capaian penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat bahwa setiap hewan ternak yang sehat dan yang masuk RPH (Rumah Pemotongan Hewan) menjadi obyek PAD.
Komentar