PALU– Massa yang tergabung Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat (AMLSM) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (4/9/2024).
Aksi ini dalam rangka mendesak kejati agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Koordinator massa aksi, Ambo Endre mengatakan, kerugian yang dirasakan petani plasma selama bertahun-tahun, harusnya sudah menjadi perhatian kejati dan Gubernur Sulteng.
Kerugian yang dimaksud kata dia, adalah terkait dugaan perampasan lahan masyarakat di empat desa lingkar sawit PT ANA, yaitu Desa Bunta, Bungintimbe, Towara, dan Desa Tompira.
“Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulteng yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT ANA harus diusut tuntas,” tegasnya.
Harapannya kata dia, kasus itu bisa menyeret para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berpotensi banyak merugikan perekonomian negara, terkhusus di Morut.
Selain itu kata dia, penyelidikan kasus ini juga menjadi satu pintu masuk untuk membongkar dugaan-dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam lainnya.
“Jangan sampai kekayaan alam kita hanya dinikmati segelintir orang lewat praktik korupsi,” katanya.
Dalam catatan Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Menggugat, PT ANA diduga mengklaim secara sepihak tanah masyarakat.
“Kemudian mereka tanami sawit. Perkebunan hampir dua dekade lamanya ini diduga telah berdampak secara besar atas tanah yang seharusnya bisa dikelola secara maksimal oleh rakyat itu sendiri,” katanya.
Selain itu kata dia, PT ANA juga diduga tidak mengantongi Hak Guna Usaha dari kegiatan perkebunan yang dilakukan di wilayah tiga desa tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara karena diduga tidak membayar kewajiban-kewajibannya.
Sementara itu, pihak Humas PT ANA melalui Prasetyo Edho Wibowo yang dikonfirmasi terpisah hingga berita ini naik belum ada jawaban. RIF/CAL
Komentar