Komitmen Perangi Narkoba, Polda Sulteng Musnahkan Satu Kg Sabu-sabu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.016,45 gram atau satu kilogram (kg) lebih di mapolda setempat pada Selasa (17/9/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan hasil pengungkapan yang dilakukan Ditres Narkoba Polda Sulteng oleh tersangka inisial AS (47), pada 1 September 2024 lalu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.

Dari total berat barang bukti tersebut, sebanyak 0,3791 gram disisihkan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 2,5612 gram untuk pembuktian di persidangan, dan sisanya sebesar 1.013,5097 gram dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Barang bukti narkotika jenis sabu dikeluarkan dari kemasan aslinya di hadapan para saksi, kemudian dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas dan dicampur dengan bahan lain berupa portex hingga larut sempurna.

Setelah itu, campuran tersebut dibuang ke dalam kloset.

Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kerjanya.

“Dengan pemusnahan ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tengah dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” kata Raden Real Mahendra.

Dia menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegalnya.

Selain itu kata dia, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Selain itu juga pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba,” tuturnya.

“Mari kita bersama-sama memerangi peredaran narkoba serta lindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuhnya.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. CAL

Komentar