PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah menggelar rapat pleno terbuka di aula kantornya, Sabtu (21/9/2024).
Rapat Pleno Terbuka yang juga dihadiri Usman, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra mewakili walikota itu terkait dengan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024.
Ketua KPU Palu, Idrus menyampaikan bahwa rapat itu merupakan hasil dari perbaikan daftar pemilih oleh PPK pada 9-11 September 2024 lalu.
“Hari ini kami melakukan rapat pleno terbuka rekap dan penetapan DPT untuk digunakan menjadi basis logistik, partisipasi dan basis pemilih 27 November 2024,” ucapnya.
Dalam rapat pleno tersebut, setiap perwakilan PPK membacakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di setiap kelurahan di Kota Palu.
Adapun DPT yang ditetapkan oleh KPU Palu sebanyak 274.293 orang, terdiri dari 134.089 pemilih laki-laki dan 140.204 pemilih perempuan tersebar di delapan kecamatan.
Idrus menjelaskan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 28 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih.
DPT ini selanjutnya akan digunakan sebagai acuan utama dalam penyediaan logistik dan pengelolaan partisipasi pemilih pada pilkada serentak 27 November 2024. CAL
Komentar