Polisi Sigi Tangkap Terduga Pelaku Jambret di Pasar Mpanau

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Reskrim Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Pasar Ranggulalo Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, pada Ahad (25/8/2024) lalu.

Terduga pelaku berinisial KL (35), warga Dusun Tompu Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru itu ditangkap polisi di kampungnya pada Ahad (22/9/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Nuim Hayat, Selasa (24/9/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Dia mengatakan, sejak diterimanya laporan dari pihak keluarga korban, sekira tiga pekan tim melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya melalui penyamaran dengan kerjasama dari Pemerintah Desa Ngatabaru, maka pada Ahad (22/9/2024) sekira pukul 10.30 Wita terduga pelaku ditangkap oleh tim gabungan dipimpin Aipda Fance A Yunus.

Dia mengatakan, terduga pelaku termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Palu pada kasus yang serupa.

Untuk diketahui korbannya seorang pria berinisial Yun, warga Desa Loru, Sigi Biromaru.

Korban mengalami luka robek pada bagian perut sebelah kanan dengan usus terburai akibat terkena bacokan parang dari pelaku yang menyasar dan merebut tas pinggangnya pada 25 Agustus 2024 lalu di kawasan Pasar Ranggulalo Biromaru.

Kemudian kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban ke Polsek Biromaru dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/VIII/2024/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres Sigi/Polda Sulteng.

Saat ini terduga pelaku beserta barang buktinya berupa satu ponsel Vivo dan sebilah parang telah ditahan di Mapolsek Biromaru untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. HAL

Komentar