Petugas Gagalkan Narkoba Masuk Lapas Luwuk

-Banggai, Utama-
oleh

BANGGAI– Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk UPT Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan melalui titipan di Pintu Pengamanan Utama (P2U), Rabu (25/9/2024).

Petugas P2U Regu Pengamanan I, Dermawan Wahid bersama Enditria Prakosa menemukan sabu-sabu setelah memeriksa barang titipan sebagai layanan kepada warga binaan.

Saat pemeriksaan, oleh petugas P2U ditemukan sebungkus yang dicurigai sebagai bahan terlarang yaitu narkotika jenis Metamfetamin atau sabu-sabu, sehingga petugas inisiatif mengamankan pengantar titipan bersama barang bawaan tersebut di ruangan Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Luwuk.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Luwuk, Andi Abdul Muis melakukan koordinasi dengan pihak Polres Banggai terkait keberadaan barang diduga sabu-sabu tersebut.

Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Aiptu Rudi Ardyan M bersama tim masuk ke lapas atas koordinasi guna menindaklanjuti temuan tersebut.

Setelah dipastikan sabu-sabu, pihak Lapas Luwuk menyerahkan pengantar titipan dan barang bukti tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilanjutkan pengembangan.

Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi mengapresiasi atas kesigapan petugas dalam melaksanakan standar operasional prosedur atau SOP pengamanan di lapas.

“Pelaksanaan prosedur pemeriksaan titipan adalah bagian penting dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas, ketelitian dalam pemeriksaaan perlu kita lakukan,” ucapnya.

Pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan di dalam lapas dalam rangka mewujudkan implementasi 3+1 back to basic yang telah digaungkan oleh Dirjen Pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar merespon baik atas apa yang telah dilakukan oleh Lapas Luwuk.

Sebagai instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, pihaknya akan selalu berkomitmen mencegah peredaran narkoba di lapas/rumah tahanan atau rutan.

Dia menambahkan, Divisi Pemasyarakatan akan terus mendukung penanggulangan permasalahan narkoba, terutama peredaran gelap di satuan kerja lapas/rutan.

“Kami akan terus berupaya mencegah masuknya narkoba di lapas dan rutan. Ini merupakan komitmen kami dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN,” pungkasnya. HAL

Komentar