Dua Anggota Polresta Palu Ditahan Terkait Tahanan Tewas Diduga Dianiaya

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) membentuk tim investigasi sebagai komitmen untuk mengungkap kematian Bayu Adityawan (BA), seorang tahanan Polresta Palu.

BA ditahan sejak 2 September 2024 dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palu pada 12 September 2024.

Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho saat memimpin konferensi pers, Senin (30/9/2024) malam mengungkapkan, pihaknya telah mengambil alih penanganan kematian BA dari Polresta Palu.

“Kami ingin menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini. Polda Sulteng telah membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Ditreskrimum, penyidik pengamanan internal (paminal), serta tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng,” Kapolda Agus Nugroho.

Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Polisi Rama Samtana Putra yang mendampingi kapolda dalam konferensi pers menjelaskan, terdapat dugaan kelalaian prosedur jaga tahanan yang melibatkan enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik.

Selain itu kata dia, telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA oleh dua oknum anggota Polresta Palu yakni berinisial Bripda CH serta Bripda M dan itu menjadi fokus penyelidikan petugas Bidang Propam.

Kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan penganiayaan pada Kamis (12/9/2024) dini hari, kini keduanya sudah diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng.

Rama Samtama Putra menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum polisi kepada korban BA tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban BA yang berisik saat jam istirahat.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” tuturnya.

Tindakan kekerasan terus berlangsung katanya, dengan pukulan ke ulu hati korban. Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Polisi Parojahan Simanjuntak mengungkap, pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi.

“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata orang pertama di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu.

Sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus ini, Polda Sulteng telah melayangkan surat undangan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut serta memantau penyelidikan dan diperkirakan hadir di Kota Palu pada Selasa (1/10/2024) hari ini. CAL

Komentar