PALU– Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah memimpin apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Tinombala 2024 di halaman depan mapolresta setempat, Jalan Sam Ratulangi, Senin (14/10).
Apel gelar pasukan yang dilaksanakan pada Senin pagi itu dihadiri oleh gabungan personel dari polresta, Pom TNI AD XIII/2, Kodim 1306/Kota Palu, dan Dinas Perhubungan setempat.
Dalam apel tersebut, Kapolresta Palu yang membacakan amanat dari Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) menekankan pentingnya kesiapan seluruh personel serta sarana dan prasarana yang digunakan selama pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2024, guna mendukung kelancaran dan keselamatan berlalu lintas menjelang momen penting di Indonesia.
“Apel gelar pasukan ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana yang akan digunakan selama pelaksanaan operasi, agar dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama,” katanya.
Operasi ini diadakan dengan latar belakang dua momen penting di Indonesia, yakni pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 pada 20 Oktober, serta tahapan kampanye pilkada serentak yang sedang berlangsung.
Kedua momen ini diperkirakan meningkatkan intensitas mobilisasi massa, baik melalui konvoi kendaraan maupun arak-arakan, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran dan gangguan lalu lintas.
Oleh karena itu, Operasi Zebra Tinombala 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024, dirancang untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Polda Sulteng melibatkan sebanyak 847 personel dalam operasi ini, dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis.
Penegakan hukum juga akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra Tinombala kali ini adalah pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Selanjutnya pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor melawan arus, melebihi batas kecepatan, atau dalam pengaruh alkohol/minuman keras.
Selain itu, penegakan hukum akan dilakukan baik secara statis maupun mobile dengan menggunakan blangko teguran bagi pelanggar lalu lintas.
“Kita harus melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas, serta menjadikannya sebagai ladang amal dan ibadah. Optimalkan patroli di lokasi rawan macet, kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas. Edukasi masyarakat dengan intensif agar angka pelanggaran dapat ditekan,” tegasnya.
Dia mengingatkan seluruh personel untuk menghindari tindakan pungli, kolusi, dan nepotisme yang dapat menimbulkan komplain dari masyarakat, serta tetap menjaga netralitas sesuai dengan ketentuan undang-undang. CAL
Komentar