JAKARTA– Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) di Ruang Rapat lantai 15 Direktorat Produk Hukum dalam Daerah Kemendagri RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan konsultasi ini dihadiri langsung oleh Ketua sementara Yus Mangun, dan Wakil ketua sementara Aristan.
Konsultasi dipimpin oleh Ketua Panja, Zainal Abidin Ishak didampingi oleh Wakil Ketua Sonny Tandra, serta Sekretaris Ronald Gulla dan dihadiri oleh beberapa anggota panja lainnya diantaranya Zalzulmida A Djanggola, Sri Indraningsih Lalusu, I Nyoman Slamet, Wiwik Jumatul Rofi’ah, Muhammad Safri, Mahfud Masuara, Abdul Rahman, Moh Hidayat Pakamundi, Yusuf, Suardi, dan Bartholomeus Tandigala.
Konsultasi juga dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, Kabag Persidangan dan Perundangan-Undangan Asmir Julianto Hanggi, Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Hartati, Tenaga Ahli Muzakir serta Kepala Biro Hukum Setda Sulteng Adiman dan Kabag Biro Hukum Siti Rahmawati.
Ketua DPRD Sementara Yus mengemukakan, kunjungan tersebut adalah untuk berkosultasi terkait peraturan tata tertib DPRD Sulteng.
Kunjungan ini juga bertujuan untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan masukan dalam rangka memperkuat fungsi dan peran DPRD dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.
“Kami berharap kunjungan ini dapat memberikan pandangan dan masukan berharga bagi kami dalam menyusun tata tertib yang lebih baik di DPRD Sulteng,” tuturnya. Rombongan diterima oleh Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I dan Rincih Rustiana Analisis Hukum Ahli Muda Wilayah I Kemendagri. HAL
Komentar