DPRD Sulteng Sosialisasi Ranperda Sistem Pertanian Organik di Parimo

-Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO– DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sulteng tentang Sistem Pertanian Organik, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa (22/10/2024).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mawardin, dan dihadiri oleh Anggota DPRD Sulteng Daerah Pemilihan Parimo diantaranya I Nyoman Slamet, Rachmat Syah Tawainella, Yusuf, Hartati, dan Feri Budiutomo.

Pada kesempatan tersebut I Nyoman Slamet menyampaikan, sosialisasi perda ini sangat baik karena melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

Dalam penjelasanya bahwa perda ini nantinya mengatur bagaimana mengelola sistem pertanian organic.

Selain itu juga ranperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada para petani dan peternak.

“Dengan adanya perda ini kita dapat mengatur bagaimana cara bertani dengan menggunakan sistem organik mulai dari proses pembenihan, pembibitan, metode penanamnya hingga tata guna budi daya pertanian organik,” ujarnya.

Pada sesi tanya jawab masyarakat sangat mengharapkan dengan adanya perda ini dapat menyelesaikan kelangkaan pupuk yang menyebabkan harganya mahal.

Menjawab persoalan itu dengan adanya pertanian organik petani didorong untuk tidak bergantung pada pupuk kimia nantinya diharapkan perda ini menjadi angin segar bagi masyarakat dalam mengatasi persoalan pertanian.

Kedepan adanya perda ini pemerintah harus mengaktualisasikan dalam program, misalnya ada pasar khusus yang memasarkan pupuk organik.

“Tentunya sebelum perda ini jadi kami akan melakukan konsultasi dan pengayaan isi perda agar perda ini dapat berguna bagi masyarakat dan dapat meningkatkan produksi pertanian,” ujarnya. AYD/HAL

Komentar