PALU– Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (Beramal) melaporkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah (Sulteng), Iqbal Andi Magga ke Bawaslu setempat.
“Laporan ini terkait keterlibatan Iqbal Andi Magga sebagai admin salah satu grup WhatsAap Anwar Hafid (AH) Foundation,” kata salah satu tim hukum Beramal Soehardi Abidin dihubungi di Palu, Sabtu (26/10/2024).
Dia menjelaskan, Iqbal sebagai ketua lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman, tidak seharusnya terlibat dalam politik praktis, apalagi memihak pada salah satu kandidat pasangan calon di Pilkada Sulteng.
Lanjut dia, berdasarkan penelusuran, nomor kontak Iqbal Andi Magga sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, sama dengan kontak yang bertindak sebagai admin di grup AH Foundation.
“Kami memasukkan laporan ke Bawaslu tertanggal 21 Oktober 2024,” ungkapnya.
Menurut dia, laporan tim Beramal telah diregistrasi oleh Bawaslu Sulteng. Pihak Bawaslu telah berjanji untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng Iqbal Andi Magga yang dikonfirmasi melalui dua nomor telepon selulernya, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.
KPU Sulteng telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng dalam Surat Keputusan KPU Sulteng Nomor 269 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024.
Hasil penetapan dimana nomor urut satu diperoleh pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim yang diusung Partai NasDem, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Perindo dan PSI.
Selanjutnya, nomor urut dua diperoleh pasangan calon Anwar Hafid dan Reny Lamadjido diusung Partai Demokrat, PKS dan PBB.
Kemudian, nomor urut tiga pasangan calon Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto diusung Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Buruh dan Partai Ummat. */HAL
Komentar