Kapolda Sulteng Diminta Ungkap Aktor Intelektual Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Palu

-Utama-
oleh

JAKARTA– Pihak Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Polisi Agus Nugroho untuk segera mengungkap intelektual dader atau aktor intelektual dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan Bayu Adhitiyawan, seorang tahanan Polresta Palu tewas.

Hal itu disampaikan Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulteng saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Agus Nugroho dan jajarannya di Jakarta terkait tewasnya seorang tahanan Polresta Palu atas nama Bayu Adhitiyawan, Senin (28/10/2024).

Dalam kesempatan itu, Sarifuddin Sudding kembali menyampaikan duka cita yang kesekian kalinya atas meninggalnya Bayu Adhitiyawan.

Dia menghargai progres penanganan yang sudah dilakukan polda sebagaimana dipaparkan oleh kapolda, bahkan hingga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan mengakibatkan meninggalnya Bayu.

Namun Sarifuddin Sudding mempertanyakan, dimana melihat kronologis kasus mulai dari laporan hingga pada meninggalnya Bayu waktunya sangat singkat sekali.

Dia menjelaskan, laporan polisi masuk 29 September 2024, kemudian keluar surat perintah penyelidikan pada tanggal dan hari yang sama.

Sehari kemudian ada surat perintah dimulai penyidikan 1 Oktober dan dilakukan penahanan 2 Oktober.

“Inikan singkat sekali prosesnya, mulai dari laporan sampai penahanan. Nah kalau ada laporan seperti ini, ini kan juga jadi pertanyaan, sekilat itu,” katanya.

Sementara kasus ini kata dia, adalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Dalam berbagai kasus KDRT biasanya dilakukan upaya restorative justice.

Selain itu sampai saat ini juga belum diketahui kasus KDRTnya terkait masalah apa, apakah pemukulan, atau ancaman terhadap nyawa yang bersangkutan dan sebagainya.

“Itu kan harus dijelaskan kepada publik, sehingga kita masih bertanya-tanya ini, ada dugaan, ada persepsi yang muncul, ini kalau tidak ada orang dalam dengan pihak pelapor, tidak mungkin kasus ini akan sesingkat itu untuk diproses, bahkan terjadi penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia,” tegas politisi yang dikenal dengan Macan Senayan itu.

“Ini perlu diungkap pak kapolda, kalau memang semangat kita, niat kita bahwa equality before the law itu kita kedepankan, semua orang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali, siapapun itu. Jadi jangan kemudian ada satu orang yang dader atau pelakunya, tapi intelektual dadernya siapa?, kan perlu diungkap, ada hubungan apa pelapor dengan oknum polisi yang ada disitu. Jadi kita buka seluas-luasnya ini. Jangan hanya fokus pada kejadian, tapi apa motifnya, ini perlu diungkap sehingga terjadi pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, semua pihak yang mengambil bagian dalam kasus ini mendapatkan perlakuan sama dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

“Jadi harus dibuka seluas-luasnya, sehingga semua pihak mendapatkan informasi yang benar terhadap penanganan kasus ini, karena kita sangat prihatin,” katanya.

Sarifuddin Sudding juga meminta kepada kapolda agar menjelaskan kepada publik terhadap hasil ekshumasi jenazah Bayu yang telah dilakukan pada beberapa pekan lalu.

Dia juga setuju jika pelaku oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap almarhum korban Bayu tidak hanya diproses pelanggaran kode etik, tetapi juga secara pidana.

“Sekali lagi pak, tidak hanya sebatas pelaku dadernya, tapi proses, usut, apa motifnya, siapa intelektual dadernya, ada hubungan apa antara pelapor dengan pihak-pihak yang ditengarai memberikan arahan,” tegas senator asal Partai Amanat Nasional itu.

Sementara itu, Kapolda Agus Nugroho menyatakan, bahwa pihaknya tetap akan menangani kasus itu secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel serta tuntas.

“Sesuai moto pelaksanaan tugas kami di Polda Sulteng, bekerja keras, bekerja ikhlas, bekerja cerdas, tuntas dan berkualitas dalam rangka mendukung Polri yang presisi,” tuturnya.

Pihak Polda Sulteng juga senantiasa mengharapkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, secara bersama-sama turut mengawasi agar apa yang dilakukan bisa on the track, bisa terlaksana sesuai dengan harapan masyarakat, dan mudah-mudahan kita bisa segera menuntaskannya, memberikan kepastian hukum, memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum di tengah masyarakat,” kata Kapolda Agus Nugroho.

Adapun hasil dalam RDP itu, pihak Komisi III DPR RI meminta Kapolda Sulteng dan jajarannya untuk segera menuntaskan penyidikan terhadap meninggalnya tahanan Bayu secara menyeluruh (di luar dari tersangka yang ada saat ini), transparan, profesional, dan bertanggung jawab serta memberikan sanksi tegas kepada para pelakunya.

Selain itu pihak Komisi III DPR RI meminta Kapolda Sulteng untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolresta Palu dan jajarannya, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Tak hanya itu, Kapolda Sulteng juga diminta Komisi III DPR RI segera menindaklanjuti laporan keluarga almarhum Bayu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik Polresta Palu atas penetapan tersangka Bayu. CAL

Komentar