PALU– Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan di wilayah hukum kerjanya, bertempat di depan kantornya, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu pada Rabu (30/10/2024) pagi.
Kepala BNN Sulteng, Brigjen Polisi Ferdinand Maksi Pasule kepada sejumlah jurnalis mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu berupa ganja seberat 2.119,27 gram atau dua kilogram (kg) lebih dan sabu-sabu 3,9 gram.
“Ini hasil tangkapan BNN provinsi dan jajaran selama beberapa bulan terakhir,” kata mantan Kepala Biro Operasional Polda Sulteng itu.
Pemusnahan barang bukti berupa ganja yang juga disaksikan pihak terkait seperti dari kejaksaan tinggi, pengadilan negeri, Polda Sulteng, dan penasehat para tersangka itu dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah drum.
Sementara pemusnahan sabu-sabu dengan cara direbus yang dicampur dengan sabun cuci cair lalu kemudian dibuang di selokan.
Dalam kesempatan itu, Ferdinand menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat, jurnalis, serta seluruh undangan yang selama ini sudah cukup banyak memberi andil terhadap pelaksanaan tugas BNN Sulteng, khususnya dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Dia berharap semoga kerja sama yang sudah terjalin slama ini dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan demi menekan, memberantas dan menghilangkan niat para pelaku-pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Sulteng.
Menurutnya, narkoba sangat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Untuk itu kata dia, semua pihak diharapkan bahu membahu bersinergi dalam memberantas narkoba.
“Mari kita tetap perang melawan narkoba untuk indonesia bersinar, bersih tanpa narkoba,” tegas orang pertama di BNN Sulteng itu. CAL
Komentar