Ratusan Peserta Ikut Sosialisasi Mekanisme Penyusunan Pokir DPRD Tahun 2026 di Palu

-Utama-
oleh

PALU– Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Novalina membuka secara resmi Sosialisasi Mekanisme Penyusunan Pokir DPRD 2026 di sebuah hotel Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Palu pada Senin (28/10/2024).

Dalam kesempatan itu Pjs Gubernur Novalina dalam sambutannya menyampaikan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk kegiatan pembahasan serta penetapan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) setiap tahunnya bersama pemerintah daerah.

Selain itu pembahasan dan penetapan APBD setiap tahunnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 108 dan pasal 161, DPRD berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala.

Selain itu juga menampung serta menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Lebih lanjut sosialisasi ini juga untuk memberikan penjelasan dan pemahaman bagi para anggota DPRD serta kepala perangkat daerah terkait mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang dimulai dari penyampaian kamus usulan pokok-pokok pikiran yang terdiri dari program atau kegiatan masing-masing perangkat daerah sampai dengan penginputan usulan pokir berdasarkan hasil reses yang telah diselaraskan dengan kewenangan dan prioritas pembangunan daerah.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini kita dapat mendapatkan bahan dan masukan terkait penyusunan dan perumusan usulan pokir DPRD yang akan dijadikan masukan pada rancangan awal dokumen RKPD Provinsi Tahun 2026,” katanya.

Sementara Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Sulteng, Joice Sagita Novianti dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait penyusunan pokir.

Dia juga menyampaikan, ada 200 peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut terdiri dari kepala perangkat daerah masing-masing. HAL

Komentar