Lima Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia di Penginapan Sigi

-Sigi, Utama-
oleh

SIGI– Polres Sigi, Sulawesi Tengah melalui Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2024 menangkap lima pasangan pria dan wanita yang bukan suami istri dari sebuah penginapan di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Sabtu (9/11/2024) malam.

Kepala Seksi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat kepada jurnalis, Ahad (10/11/2024) mengatakan, kelima pasangan bukan suami istri ditangkap saat aparat Satuan Tugas Operasi Pekat II Tinombala 2024 yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasanuddin Hamid menggelar razia pekat di penginapan tersebut.

Dia mengatakan, ketika razia juga turut ditangkap seorang pria bersama sepeda motor yang diakui sebagai miliknya, namun tidak dapat menunjukkan surat-suratnya.

“Selanjutnya, ke 11 orang tersebut dibawa ke Mapolres Sigi beserta beberapa barang bukti diantaranya berupa badik dan sepeda motor, guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Nuim.

Dalam operasi tersebut, personel satgas juga mengimbau kepada pihak penginapan untuk lebih selektif dalam menerima tamu, dengan selalu memastikan identitas para tamu yang berduaan berlawanan jenis, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Nuim menuturkan, Operasi Pekat II Tinombala itu digelar dalam rangka cipta kondisi menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan kepala daerah serentak 2024.

“Selain itu juga dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru 2025 agar situasi kamtibmas tetap aman kondusif,” tuturnya.

Pihaknya berharap, agar seluruh warga di wilayahnya tetap mendukung kepolisian untuk bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif. HAL

Komentar